E168

Nekat Rekam Mahasiswi Mandi, Mahasiswa ini Dipolisikan Hingga 12 Tahun

 

E168 - Seorang pria Berinisial AP (24) warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan. Diamankan Satuan Reskrim Polres Minahasa , Pria ini pasalnya telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengiyakan hal tersebut. “Aksi bejat pelaku dilaporkan oleh korban, yaitu seorang mahasiswi berinisial ER,” katanya.

Aksi bejat ini terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di sebuah kamar mandi rumah kos-kosan.

“Saat itu pelaku diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hpnya yang ber-merk Oppo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.

“Tersangka diduga telah melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi beserta ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak12 tahun penjara dan/atau pidana dengan denda paling sedikit Rp500 juta atau paling banyak Rp6 miliar.

 
Lebih baru Lebih lama