E168 - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tidak ada bukti bahwa Kapolrestanes Medan Riko Sunarko menerima suap dari istri pengedar narkoba.
Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan tim koordinasi dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri
"Tim gabungan sudah mewawancarai 12 orang saksi. Salah satunya kuasa hukum Ricardo Siahaan," kata Panca, melalui keterangan yang diterima,
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Riko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja
Namun, Riko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca
Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko ke Mapolda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan
"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun,ini melibatkan peran memeriksa atasannya tidak menjalankan perannya dengan baik" ungkapnya
Sebelumnya diketahui, Riko diduga menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.
Dugaan itu setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan
Bahkan, Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa sepeda motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI